Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam jerat Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
Pergantian jabatan juga untuk meningkatkan dinamika organisasi demi terpeliharanya kinerja organisasi yang merupakan bagian dari program pembinaan, baik dibidang organisasi maupun bidang personel
Pergantian jabatan dilingkup Polres Sukoharjo tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolda Jawa Tengah nomor : KEP/1623/VIII/2023 tertanggal 18 Agustus 2023, tentang mutasi jabatan Perwira Polda Jateng