Tilep 60 Hape Oppo, Warga Wonogiri Diamankan Polisi di Solo

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp105.600.000

13 Maret 2025, 19:58 WIB

SOLO, JURNAL HARIANKOTA – Seorang perempuan berinisial SS (41) warga Jatipuro, Wonogiri diamankan Satreskrim Polresta Surakarta atas kasus penggelapan 60 unit hape merk Oppo A17. Penangkapan berdasarkan laporan dari CV Berkah Panen Raya, yang mengalami kerugian besar akibat ulah pelaku.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 25 September 2024.

“Korban berinisial DW dari CV Berkah Panen Raya, melaporkan SS atas dugaan penggelapan puluhan unit hape yang seharusnya uang hasil penjualannya disetorkan kembali, tapi oleh pelaku justru dipakai sendiri,” kata Sigit saat konferensi pers, Kamis (13/3/2025)

Pelaku SS sendiri merupakan seorang promotor hape Oppo yang bertugas di Toko Raya Seluler, di kompleks Matahari Singosaren, Serengan, Surakarta.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pada 10 hingga 13 Juli 2023, SS mengambil 60 unit hape dari CV Berkah Panen Raya dengan maksud untuk dijual di toko tersebut. Namun, hasil penjualannya tidak disetorkan kembali dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp105.600.000,” ungkap Sigit.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar dokumen tanda terima barang yang bertanda tangan pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Februari 2025 lalu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara dalam keterangannya, pelaku SS mengaku telah bekerja sama dengan Toko Raya Seluler sejak November 2022. Ia menjelaskan bahwa selama kerja sama berlangsung, ia beberapa kali diberikan kesempatan untuk membawa barang tanpa harus membayar di muka.

“Awalnya saya membayar secara tunai, lalu sekitar bulan Juni, saya diizinkan membawa barang lebih dulu dan membayarnya belakangan. Kalau tidak salah, saya mendapat kesempatan seperti itu tiga kali. Namun, pada kesempatan ketiga, saya sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak bisa mengembalikan barang atau hasil penjualannya,” ujarnya.

Uang dari penjualan 60 unit hape tersebut, menurut pengakuan SS, digunakan untuk membayar hutang pribadi kepada teman-temannya.

“Saya sudah mencoba melakukan mediasi dan menawarkan pembayaran secara mencicil, tetapi pihak Raya Seluler menolak,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 juta.(SLO)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini