“Adapun korban luka ringan tahun 2022 mencapai 2.414 orang, tahun 2022 menjadi 1.706 orang, atau turun 29 persen, sedangkan kerugian material juga turun 18%,” sambung Riki.
Dalam pelaksanaan operasi, Satlantas melakukan penindakan terhadap knalpot brong dan pelanggaran kasat mata yang tidak terekam ETLE. Pengguna knalpot brong diancam Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancamannya denda Rp 250.000. Sedangkan bila tak menggunakan spion, lampu rem dan kelengkapan lainnya, bisa terkena hukuman 1 bulan kurungan dan denda Rp 250.000,” terangnya.
Hasil Operasi 3 Bulan, 1503 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Sukoharjo
Dijelaskan, upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi tertib lalu lintas di sekolah, perusahaan, instansi pemerintah dan lainnya. Bengkel dan toko aksesoris juga diminta tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat karena suaranya sangat keras. Untuk motor biasanya maksimal 80 desibel, namun dengan knalpot brong bisa mencapai 120 bahkan 120 desibel,’’ pungkas Kasat Lantas.***