Hasil Operasi 3 Bulan, 1503 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Sukoharjo

Selain menyita knalpot brong juga turut diamankan beberapa sepeda motor yang tertangkap tangan melakukan balap liar

24 Juli 2023, 20:06 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Sebanyak 1.503 knalpot brong hasil penindakan pelanggaran peraturan lalu-lintas dimusnahkan Polres Sukoharjo pada, Senin (24/7/2023)/ Barang bukti sebanyak itu merupakan hasil operasi selama tiga bulan dari Mei hingga Juli.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit didampingi Kasat Lantas AKP Betty Nugroho mengatakan, selain menyita knalpot brong juga turut diamankan beberapa sepeda motor yang tertangkap tangan melakukan balap liar.

“Terbanyak pelanggaran knalpot brong dan balap liar di wilayah Grogol Solo Baru,” kata Kapolres yang secara simbolis bersama perwakilan Kodim 0726/Sukoharjo dan Dishub melakukan pemotongan knalpot brong sitaan itu menggunakan mesin pemotong besi.

Patroli di Kartasura, Tim Pandawa Polres Sukoharjo Amankan 10 Motor Knalpot Brong

Di kawasan Solo Baru tersebut menurut Kapolres, pihaknya rutin melakukan patroli bersama TNI dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan dari gangguan kamtibmas, khususnya knalpot brong dan balap liar.

“Disana kami hampir tiap Jum’at malam dan Sabtu malam melakukan patroli bersama dengan rekan-rekan dari TNI. Selama 1 minggu menjelang berakhirnya Operasi Ketupat Candi 2023, kami mengamankan sebanyak 450 knalpot brong,” ungkap Kapolres.

Menurut Sigit, penindakan pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar itu dilakukan tidak hanya pada malam hari saja, Jum’at dan Sabtu. Tapi penindakan juga dilakukan setiap saat, baik siang maupun malam, khususnya terhadap pelanggaran kasat mata.

Jelang Lebaran 2023, Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Miras Sitaan dan Knalpot Brong

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Tidak layak untuk di jalan raya umum karena bukan standar ketentuan pabrikan,” tegas Sigit.

Sigit menambahkan, bahwa tindakan tegas sesuai UU LLAJ akan terus dilakukan oleh Satlantas Polres Sukoharjo lantaran banyak aduan masyarakat yang terganggu dan resah dengan suara knalpot brong tersebut.

“Untuk itu kami juga gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk menyampaikan materi tentang tata tertib berlalu-lintas. Bahwa penggunaan knalpot brong dan balap liar itu sangat membahayakan, tidak saja bagi diri sendiri tapi juga orang lain,” pungkas Sigit. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini