Terkait itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian. Para pelaku yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion diminta agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Terkait penindakan hukum terhadap pelaku perusak dan pembakaran, Polri akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan di TKP oleh penyidik.
Kemudian Polri melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Untuk itu Polri telah memeriksa CCTV yang ada di 32 titik di sekitar Stadion Kanjuruhan, serta enam unit ponsel. Selain itu, beberapa lokasi juga diperiksa. Polri juga melakukan analisa terhadap dua DVR.
“Tim INAFIS yang bekerja sama dengan Labfor, menganalisa seluruh CCTV, dan melakukan identifikasi terkait terduga pelaku perusak di dalam maupun di luar stadion,” ujar Dedi.
Sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa pengusutan tragedi Kanjuruhan didasarkan kehati-hatian, ketelitian dan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Data Pemerintah, 448 Orang Jadi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, 125 Diantaranya Meninggal Dunia
“Temuan barang bukti di TKP, termasuk CCTV merupakan poin penting dalam proses pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan yang teejadi pada, 1 Oktober 2022 lalu,” tandasnya.***