JURNAL HARIANKOTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding Ferdy Sambo sebagai anggota polisi. Putusan tersebut membuat Ferdy resmi dipecat dari Kepolisian.
Dengan putusan itu, mantan Kadiv Propam ini juga tidak bisa melakukan upaya hukum lain di Kepolisian karena putusan sifatnya final dan mengikat.
Dilansir dari TB News, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai, putusan tersebut sudah sangat tepat. Putusan itu juga menunjukkan ketegasan Polri dalam kasus ini.
Beredar di Papua Surat Panggilan Palsu KPK, Masyarakat Diminta Waspada
“Dan tidak ada keraguan sama sekali kepada pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J,” kata Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, pada Jum’at (23/9/2022).
Dia pun memberi apresiasi kepada Polri atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu memberikan rasa adil di masyarakat.”Sikap Polri juga banyak dipuji masyarakat,” katanya.
Edi pun menegaskan bahwa putusan Ferdy mendapatkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sudah final. Lagi pula, kata Edi, sejak awal upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo pasti ditolak.
Penanggulangan Terorisme Tingkat Dunia, Indonesia Dorong Penguatan Peran Perempuan
Menurutnya, tindakan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah pidana berat, dan perbuatannya tidak pantas sebagai anggota Polri.
“Tindakan dia juga sudah menurunkan harkat dan martabat polri di tengah masyarakat,” pungkasnya.***