Sampai hari ini pun masih dilakukan razia kenalpot brong dengan cara hunting dan tilang di tempat di wilayah kota Madiun. Kendaraan berknalpot brong akan di tilang dan ditahan selama 1 bulan, setelah sidang selesai kendaraan akan di kembalikan dengan syarat mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di tempat.
Di samping pelanggaran penggunaan knalpot brong, juga diikuti oleh pelanggaran lainnya, diantaranya tidak memakai helm sesuai SNI, tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor dan juga pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau Surat Ijin Mengemudi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH., SIK., MH., menjelaskan, “hasil giat cipta kondisi berhasil menjaring sebanyak 215 Unit R2 yang melakukan pelanggaran diantaranya knalpot brong, tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan juga tidak bisa menunjukkan surat tanda kendaraan bermotor,” jelasnya.
“Pelanggaran kebanyakan didominasi oleh pelajar dan mahasiswa dari usia kurang dari 17 tahun dan kurang dari 17 hingga 23 tahun, maka dari itu Polres Madiun Kota mengajak seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas untuk menciptakan kondisi Kota Madiun yang aman kondusif dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” pungkasnya.***