Polres Madiun Kota Ungkap Komplotan Curanmor dan Pelanggaran Knalpot Brong

Motor hasil curian tersebut dijual online di marketplace, jika laku tersangka akan melakukan COD untuk menjualnya

28 Januari 2023, 20:20 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan Pencuri Sepeda Motor yang meresahkan masyarakat Kota Madiun pada awal tahun ini.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono., SH.,SIK.,MH dalam konferensi pers Rabu (25/1/2023) di Mako Polres Madiun Kota menjelaskan telah mengungkap belasan kasus curanmor selama periode bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023.

Ditambahkan, Polres Madiun Kota berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial AMP, FWH, dan WFR di sebuah rumah kos di jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Salah satu dari ketiga tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

“Total sebanyak 6 TKP dengan rincian 5 TKP di beberapa rumah kost dan 1 TKP disebuah Cafe serta sebanyak 10 unit motor matik dan 1 motor sport berhasil mereka curi bersama,” jelasnya.

“Motor hasil curian tersebut dijual dengan online di marketplace, jika laku tersangka akan melakukan COD untuk menjualnya, hasil penjualan motor curian tersebut ada yang dipakai untuk keperluan sehari-hari, ada juga yang dibelikan gerobak angkringan, niatnya mau buka warung angkringan, karena itu gerobaknya juga kita sita sebagai barang bukti,” imbuh AKBP Suryono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Modus operandi para tersangka yaitu mengambil motor dibeberapa rumah kost yang tidak dikunci stang, kemudian dibawa secara manual dengan cara didorong dengan kaki (di footstep), tanpa ada perusakan di lubang kunci. Hasil penyidikan, para tersangka juga melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Madiun,” pungkasnya.

Pada hari itu juga, sebanyak 215 unit R2 hasil giat cipta kondisi Harkamtibmas penindakan pelanggaran lalu lintas digelar dihadapan awak media dalam press release di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu (25/1/23).

Dalam gelar release tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas didominasi penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Polres Madiun Kota yang terjadi antara tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2023.

Berita Lainnya

Berita Terkini