Polemik Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call, KPU: Tidak Melanggar Aturan

Bawaslu RI menyampaikan temuan bahwa KPU diduga melanggar aturan dalam tahap verifikasi administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024

1 Oktober 2022, 12:59 WIB

JURNAL HARIANKOTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, melalui video call atau panggilan video tidak melanggar aturan.

Secara substantif, penggunaan panggilan video sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya pada, Jum’at (30/9/2022). Namun begitu, Idham mengakui di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 memang tidak menyatakan bahwa verifikasi administrasi bisa lewat panggilan video.

Mobil Listrik Ababil Evo III Karya ECRC UMS Dilepas Rektor, Siap Berkompetisi di Mandalika

PKPU tersebut memperbolehkan panggilan video digunakan untuk verifikasi faktual partai,” katanya seperti dikutip dari Info Publik Kominfo, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Idham, karena secara substansi sudah ada dalam PPKU, pihaknya membuat aturan turunan, yakni Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022, dimana salah satu pasal dalam Keputusan KPU tersebut memperbolehkan verifikasi administrasi lewat panggilan video.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan temuan bahwa KPU diduga melanggar aturan dalam tahap verifikasi administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

Diwarnai Aksi Bentang Spanduk, DPRD Sukoharjo Gelar Hearing Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Aset Desa Gedangan, Ini Hasilnya

Bawaslu mendapati, KPU memverifikasi keanggotaan partai menggunakan sarana panggilan video. Diduga pelanggaran karena verifikasi administrasi keanggotaan partai via video call tidak dibenarkan oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Di Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa verifikasi administrasi melalui fisik,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi.

Bawaslu mendapati praktik verifikasi administrasi keanggotaan partai melalui panggilan video ini terjadi di 10 provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

Terjerat Perkara Hukum, Pria di Bantul Terpaksa Menikah di Kantor Polisi

“Temuan itu telah disampaikan kepada KPU beserta saran perbaikan. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh KPU,” ujarnya sambil menambahkan, bahwa Bawaslu sedang menyidangkan temuan-temuan pelanggaran tersebut.***

Berita Lainnya