Penetapan 1 Tersangka Penambangan Ilegal di Cilacap, Polda Jateng Tepis Tudingan Kriminalisasi

Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus penambangan ilegal dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional

5 Februari 2023, 12:38 WIB

“Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin”, jelasnya.

Disisi lain, tentang pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.

“Polresta Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini,” tegasnya. Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah.

Pasca Bocah Tenggelam di Kubangan Galian C, Polres Sukoharjo Didesak Usut Dugaan Pelanggaran SOP Tambang

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy/ Humas Polda Jateng

“Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional,” ujar Iqbal melalui pesan singkat pada, Minggu (5/2/2023).

Iqbal pun menghimbau kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan.

“Sudah jelas dan tegas bahwa Polri dari Mabes hingga jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung program pembangunan”, tandasnya. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini