“Pelaku sebelumnya sudah menjual 4 motor ke penadah di Pasuruan, sedangkan di rumahnya masih ada 5 motor lagi yang belum sempat dijual, ada Honda CRF, Honda Verza, dan 3 Honda Vario, setelah kita telusuri untuk motor Honda CRF sudah ada laporan kehilangan di Polsek Gondanglegi,” jelasnya.
Masih menurut Taufik, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor ini. Petugas telah berkoordinasi dengan Polsek Jajaran di wilayah hukum Polres Malang guna mengidentifikasi laporan serupa di wilayah Kabupaten Malang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku F terpaksan harus bermalam di sel tahanan Polsek Wajak, terhadapnya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Malang, Puluhan Motor Diamankan
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di halaman rumah korban di Dusun Napel, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis, (16/2/2023) lalu, sekitar jam 09.00 WIB.
Pelaku yang berjumlah dua orang terekam kamera CCTV melakukan pencurian motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir di halaman rumah korban. (ARM)