JAKARTA, JURNAL HARIANKOTA – Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) merupakan sebuah inisiatif yang diprakarsai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang bertujuan untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara luas di seluruh Indonesia.
Peluncuran GENCARKAN dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Indonesia Menabung (HIM) 2024 yang digelar di JiExpo Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (21/08/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner OJK dan jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga negara, serta berbagai asosiasi industri jasa keuangan.
Lebih dari 1.200 pelajar dan mahasiswa juga turut berpartisipasi dalam acara ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa “GENCARKAN dirancang sebagai upaya untuk mengorkestrasi gerakan nasional guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat”.
Mahendra mencatat bahwa Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan tingkat inklusivitas keuangan di Indonesia sebesar 75,02 persen dan indeks literasi keuangan sebesar 65,43 persen.
“Hasil ini mengindikasikan adanya ruang yang cukup besar untuk peningkatan dalam kedua aspek tersebut,” urainya.
Mahendra menjelaskan bahwa penguatan literasi dan inklusi keuangan dapat memperbaiki likuiditas dan mendalami pasar, yang pada akhirnya akan memperkuat sektor jasa keuangan dan meningkatkan penyaluran pembiayaan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Pasuruan menerima apresiasi sebagai Kabupaten dengan program literasi keuangan terbaik pada Financial Literacy Award 2024 atas pelaksanaan program Sosialisasi dan Edukasi Literasi Keuangan untuk Petani (Terang Tani) yang merupakan bagian dari program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini.