JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA– Polisi siap melakukan inspeksi mendalam di bengkel-bengkel yang terlibat dalam pembuatan pelat nomor palsu yang semakin marak digunakan oleh oknum di berbagai kota, terutama di DKI Jakarta.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan, termasuk untuk menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi.
Dilansir dari TBNews, Rabu (1/11/2023), Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari, menyatakan bahwa operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.
“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kata Ery kepada wartawan, Senin (31/10/23) kemarin.
Perlu dicatat bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT. Bukan rahasia umum, di berbagai daerah terutama perkotaan terdapat jasa pembuatan pelat nomor palsu.
Perlu diketahui, pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.
“Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di SAMSAT, selain itu tidak boleh,” tandas Ery.***