LAPAAN RI Jateng Datangi Kejari Sukoharjo, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Tanah Aset Desa Gedangan

Tanah aset desa Gedangan yang diduga diperjualbelikan itu adalah harta negara yang dititipkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

12 September 2022, 19:02 WIB

“Intinya sama seperti laporan yang pertama, untuk siapa yang melaporkan, itu harus dirahasiakan. Jadi kami sudah melakukan penelitian selama empat bulan mengumpulkan data. Dan itu sudah selesai, bahwa tanah itu bukan tanah kas Desa Gedangan atas nama Sarjono,” katanya.

Namun begitu, Kajari menegaskan pihaknya tetap akan bertindak jika ada penemuan data dan fakta yang menyatakan bahwa tanah seluas 3.000 m2 yang dibeli pengusaha berinisial IL itu adalah tanah aset Desa Gedangan.

“Nanti akan kami ungkap lagi. (Tapi) kalau yang 3,000 m2 itu bukan korupsi. Karena untuk penyelidikan kasus korupsi itu kami dibatasi waktu, maka untuk keseluruhan penyelesaiannya, akan kami dampingi melalui Datun (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara),” tandas Kajari.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini