“Intinya sama seperti laporan yang pertama, untuk siapa yang melaporkan, itu harus dirahasiakan. Jadi kami sudah melakukan penelitian selama empat bulan mengumpulkan data. Dan itu sudah selesai, bahwa tanah itu bukan tanah kas Desa Gedangan atas nama Sarjono,” katanya.
Namun begitu, Kajari menegaskan pihaknya tetap akan bertindak jika ada penemuan data dan fakta yang menyatakan bahwa tanah seluas 3.000 m2 yang dibeli pengusaha berinisial IL itu adalah tanah aset Desa Gedangan.
“Nanti akan kami ungkap lagi. (Tapi) kalau yang 3,000 m2 itu bukan korupsi. Karena untuk penyelidikan kasus korupsi itu kami dibatasi waktu, maka untuk keseluruhan penyelesaiannya, akan kami dampingi melalui Datun (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara),” tandas Kajari.(Sapto)