JURNAL HARIANKOTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30.940.375.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery.
Dilansir dari InfoPublik, Rabu (9/11/2022), dengan pemanfaatan yang tepat guna di kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KL/Pemda) diharapkan, aset itu bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Undang Eks Napiter, Polres Sukoharjo Gelar Dialog Kebangsaan Antisipasi Paham Radikal
“Serah terima itu adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli, dalam keterangan usai acara serah terima di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur pada, Selasa (8/11/2022).
KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan BMN Rampasan melalui mekanisme pemanfaatkan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.
Selain itu, sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2023, Buruh Sukoharjo Minta Pemerintah Gunakan Aturan Lama
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo meyampaikan apresiasinya atas langkah KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU ini.
“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujar Fadjar.
Kegiatan ini sejalan dengan ketentuan PMK Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Temui Dandim, Ketua PD Muhammadiyah Sukoharjo Koordinasi Pengamanan 10 Ribu Penggembira Muktamar