Kasus Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut, 3 Perusahaan Diperiksa Polisi

Brigjen Pipit menyebut tiga perusahaan itu juga bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

1 November 2022, 13:02 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Polri bersama instansi terkait masih menyelidiki dugaan pidana di kasus gagal ginjal akut. Kini total ada tiga perusahaan yang masih dilakukan pendalaman.

“Sementara ini, ada tiga perusahaan yang mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Senin (31/10/2022) kemarin.

Dikutip dari NTMC Polri, Selasa (1/11/2022), Brigjen Pipit menyebut tiga perusahaan itu juga bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman.

Ekspor Kopi Nasional Meningkat, LPEI Perkuat Dukungan Melalui Klaster Desa Devisa Kopi

“Iya ini ada satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu tambahannya. Maka, kami harus dalami juga. Jadi mohon sabar, pasti dapat nanti kita transparan,” jelasnya.

Jenderal Bintang Satu itu menambahkan pihaknya masih menelusuri dugaan perusahaan yang dimaksud. Untuk itu, pihaknya meminta publik bersabar karena Polri perlu waktu untuk menangani kasus ini.

“Kami harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris. Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis yang menjelaskan itu. Kami tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini