Heboh Penangkapan Tersangka Kekerasan Seksual di Jombang Anak Kyai, Kemen PPPA Apresiasi Polisi

Dari penangkapan penuh drama ini diharapkan tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan sehingga terdapat kepastian hukum

11 Juli 2022, 16:30 WIB

Oleh karena itu, ia meminta semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum.

“Di dalam UU TPKS Pasal 19, dinyatakan secara jelas bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” paparnya.

Bahkan, lanjutnya, bila hal tersebut dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan lebih kuat atau sebenarnya diberikan kepercayaan untuk melindungi, dan terbukti menjadi pelaku, maka akan mendapat tambahan hukuman.

Apresiasi juga turut disampaikan oleh Menteri PPPA kepada Kapolda Jatim beserta jajarannya yang telah melakukan upaya paksa, tegas, dan terukur dalam proses penangkapan tersangka MSAT dan kepada Kementerian Agama (Kemenag) atas pencabutan izin operasional pondok pesantren itu.

Menyikapi hal tersebut, Menteri PPPA menuturkan perlu ditemukan solusi agar tidak adanya pelanggaran hak asasi untuk mendapatkan pendidikan serta melihat solusi jangka panjang agar tidak ada lagi kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenag dan Pemprov Jatim untuk memastikan pemindahan santriwati berjalan baik, serta mengupayakan percepatan implementasi Pesantren Ramah Anak di semua daerah oleh Kemenag sebagai langkah pencegahan kasus kekerasan seksual yang terus berulang di pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya,” tegasnya.

Berita Lainnya

Berita Terkini