Sebelumnya, Ketua Gapeknas DPD Kabupaten Kebumen, Moch. Alwanudin Nawawi, menyatakan keprihatinanya atas kinerja Pokja Pemilihan I Pemkab Kebumen. Perkara gugatan ini bukan soal kalah atau menang dalam mendapat proyek, tapi lebih kepada tidak adanya sikap profesional dari aparat Pemkab Kebumen.
“Yang jelas indikasi awal kejanggalan pada waktu penayangan lelang proyek saat hari libur, kemudian ada beberapa persyaratan dokumen yang salah, contoh, personil untuk proyek yang nilainya di bawah Rp15 miliar, SKT atau pengalaman kerjanya maksimal 2 tahun, tapi ada 4 paket pekerjaan disitu (SKT) minimal 3 tahun. Ini kan salah (terbalik-Red), masak maksimal 2 tahun dan minimal 3 tahun,” katanya.
Tak hanya kejanggalan itu saja, dalam hal persyaratan sewa peralatan juga ditemukan kejanggalan, Pokja Pemilihan I Pemkab Kebumen dinilai dengan sengaja mengubah ketentuan untuk mengunci pemenang lelang.
Jadi Pilihan Utama, Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS Siap Jadi Venue ASEAN Para Games 2022
“Yang penting itu sebenarnya, pada waktu pelaksanaan pekerjaan semua sesuai dengan ketentuan yang ada, bukan ditambah-tambahi. Soal peralatan ini sebenarnya masalah kecil, tapi dibuat seperti persoalan besar,” paparnya.
Nawawi juga menyebut, jika mengacu pada surat edaran Kepala LKPP, ditegaskan bahwa dalam lelang proyek, panitia tidak boleh menambah persyaratan kualifikasi dan teknis.
“Ini jelas pelanggaran atas edaran Kepala LKPP. Padahal LKPP itu adalah turunannya dari Perpres, dan Perpres ini dibawahnya Undang Undang, penjabarannya kan seperti itu,” tandasnya.***