JURNAL HARIANKOTA – Proses gugatan CV. Sinar Mutiara terhadap Pokja Pemilihan I Pemkab Kebumen dengan perkara No. 38/G/2022/PTUN terus berlanjut di PTUN Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Dipimpin oleh Majelis Hakim, Kukuh Santiadi, Hendry Tohonan Simamora, dan Trisoko Sugeng Sulistyo, dalam sidang pada, Selasa (20/7/2022) ini, agendanya adalah pemeriksaan persiapan terakhir gugatan.
“Dalam agenda pemeriksaan persiapan tadi, Majelis Hakim menyatakan jika perbaikan gugatan sudah cukup dan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” kata kuasa hukum CV. Sinar Mutiara dari Firma Hukum GP Law and Firm, Kusmanto bersama rekannya, Herdin.
Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek, Pokja Pemilihan 1 Pemda Kebumen Digugat di PTUN Semarang
Seperti sidang sebelumnya, dari pihak tergugat yang hadir adalah Wahyudi dari Biro Hukum Pemkab Kebumen, Ketua Pokja Pemilihan I Pemkab Kebumen, dan Sekretaris Pokja Pemilihan I Pemkab Kebumen.
“Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan gugatan diagendakan pada tanggal 27 Juli 2022 melalui persidangan secara E-Court atau daring,” terang Kusmanto.
Seperti diketahui, gugatan terhadap Pokja Pemilihan I Pemkab Kebumen dilayangkan oleh CV. Sinar Mutiara lantaran menduga dalam proses lelang proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa ada sejumlah kejanggalan.
PN Kebumen Gelar Sidang Perdana Gugatan Dugaan Permainan Lelang Proyek Pemda, Bupati Tergugat 1