Gelapkan 2 Motor Korban, Pria Paruh Baya di Malang Diamankan Polisi

Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam motor korban dengan iming-iming akan diberikan uang pengganti sejumlah Rp 60 ribu setiap hari

15 Mei 2023, 11:04 WIB

Diketahui kemudian, TW telah berpindah-pindah lokasi persembunyian guna mengelabuhi petugas. Namun kecermatan dan kesigapan Polisi dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil hingga TW berhasil diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dari tangan pelaku. Sementara motor korban yang lain telah digadaikan oleh TW kepada orang lain

Dihadapan petugas, TW mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan menyesal atas tindakannya yang merugikan orang lain.

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 3 Tersangka Penipuan dan Penggelapan

“Pengakuan terduga pelaku, motor korban telah digadaikan kepada orang lain. Sementara salah satunya dipergunakan untuk kendaaraan sehari-hari,” jelasnya.

Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan TW juga melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.

“Petugas juga melakukan pengejaran terhadap penadah yang menerima gadai motor milik korban,” pungkasnya.

Kejari Sukoharjo Serahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Penggelapan Dana Nasabah PT BKK Jateng Unit Tawangsari

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini TW terpaksa harus menginap di sel tahanan Mako Polsek Dau. Terhadapnya dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini