“Dalam perjalanan tersangka ke sini (Yogyakarta), kami menginterogasi di mana mereka membuang potongan-potongan (tubuh korban) tersebut,” papar Endriadi.
Berdasarkan data yang diperoleh, korban dieksekusi di tempat kos tersangka di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY. Dipastikan antara korban dan dua tersangka ternyata saling mengenal.
Namun begitu, Endriadi belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait motif serta proses pembunuhan karena hingga kini masih dilakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, seperti panci, cangkul, kompor gas, pisau, baskom, hingga palu yang ditemukan di tempat kos tersangka.
Sidang Mediasi Gugatan Pencemaran Lingkungan, PT RUM Tolak Permintaan Warga
Disisi lain, upaya pencarian potongan bagian tubuh korban juga masih terus dilakukan oleh polisi dengan menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan barang bukti terkait kasus itu.
“Mengenai hubungan para pelaku dengan korban kami masih dalami. Sekarang kami dalami peristiwa pidananya, bagaimana bisa terjadi dugaan pembunuhan dan mutilasi itu,” ujarnya.
Menurut Endriadi, W sehari-hari bekerja sebagai karyawan sebuah usaha kuliner di Yogyakarta, sedangkan RD merupakan penjual kue.
Beredar Tanpa Cukai, 3720 Batang Rokok Bodong Diamankan Satpol PP Sukoharjo
Atas perbuatannya itu, terhadap kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***