JURNAL HARIANKOTA – Program Gerakan Membeli Beras Lokal Sukoharjo bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sukoharjo kembali mendapat kritik keras. Kali ini giliran DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sukoharjo angkat bicara.
Ketua DPD NasDem Sukoharjo, Jack Purwanto mengatakan, setelah melakukan kajian dan survey lapangan, Surat Edaran (SE) Sekda Sukoharjo tentang permintaan agar ASN di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) membeli beras hasil petani lokal, mekanismenya berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
“Kami mengapresiasi programnya tapi menolak mekanisme yang hanya diatur dalam SE Sekda, karena melanggar aturan. Ini bertentangan dengan Perpres terkait penunjukkan langsung CV Semangat Baru sebagai penyedia beras,” kata Jack saat jumpa pers di kantor DPD NasDem Sukoharjo, Senin (29/8/2022).
Dalam SE Sekda yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2022 lalu itu, penunjukan langsung CV Semangat Baru sebagai penyedia barang dan jasa dapat menimbulkan kecurigaan terjadi bisnis pemerintah terhadap rakyatnya melalui lembaga swasta.
“SE Sekda ini meskipun dikatakan isinya hanya himbauan, tetapi secara otomatis memiliki hukum sangat kuat layaknya aturan wajib yang harus dilaksanakan,” paparnya.
NasDem Sukoharjo, menurut Jack, menyampaikan dalam materi SE Sekda Sukoharjo tersebut, prinsipnya ada akuntabilitas, transparansi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses pengadaan barang yakni beras, meski bersifat sukarela, namun melanggar prinsip pemilihan penyedia pengadaan barang yang diatur dalam Pasal 38-41 Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” sebutnya.
Patut diduga, ada tindakan penyalahgunaan wewenang dengan memberi keuntungan kepada salah satu pihak swasta penyedia barang, yakni CV Semangat Baru. Ini tidak ada kejelasan proses penunjukannya apakah telah melalui prosedur.
“Hal ini dapat memunculkan budaya koruptif dalam sistem pemerintahan,” tegas Jack.