“Tersangka lantas mengambil parang dan berniat untuk menebaskan nya ke korban yang sudah lebih dulu lari. Namun akhirnya berhasil ditangkap dan dipukuli. Tersangka juga mengancam korban dan meminta memilih berdamai atau duel (berkelahi-Red),” ujar Kapolres.
Korban yang ketakutan akhirnya memilih berdamai dan dipaksa membayar Rp13 juta kepada tersangka. Korban menyanggupi membayar dengan cara mengangsur.
“Setelah itu, tersangka juga meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat. Karena korban saat itu hanya punya uang Rp1 juta, maka handphone iPhone korban disita tersangka,” sebut Sigit.
Seorang Ayah di Sukoharjo Dilaporkan Hamili Anak Kandung Saat Masih SMP
Atas perlakuan tersangka itu, korban akhirnya melapor ke polisi pada, Minggu (14/5/2023) lalu, dan oleh Unit Resmob Polres Sukoharjo langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga kemudian dapat menangkap tersangka.
“Tersangka diancam jerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 4-10 tahun,” tandas Kapolres.
Sementara, tersangka saat ditanya dalam konferensi pers mengaku bahwa perbuatannya itu dilatari kekecewaan lantaran S berpacaran dengan korban. “Saya dengan S sudah 5 tahun berpacaran,” jawab tersangka dengan tangan diborgol.(Sapto)