JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Bertempat di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tepatnya setelah dilakukan pengejaran dan penghentian serta pemeriksaan terhadap sebuah Mobil Nopol E 1xx5 YN, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal.
Pada penindakan ini Tim mendapati 11.290 bungkus rokok ilegal dengan total 225.800 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, saat melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan
melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal pada Selasa (28/2/2023) pukul 22.00 WIB.
Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp
283.379.000,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 151.060.200,00.
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Malang
“Sebagai Community Protector, kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai ketentuan, utamanya dari BKC ilegal,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Selanjutnya, Tim membawa barang-barang tersebut dan sarana pengangkut, sopir (IH) dan crew (ER) ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (ARM)