JURNAL HARIANKOTA – Petugas Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dan Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.049 gram.
Barang haram itu dibawa dua orang penumpang dari Aceh, Jum’at (28/10/2022). Mereka berinisial F (26) dan M (29).
Dilansir dari NTMC Polri, Minggu (30/10/2022), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dua orang yang diduga sebagai kurir itu mendapat bayaran Rp40 juta.
Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba, 3 Prajurit Koppasus dapat Penghargaan dari Kapolres Sukoharjo
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel, dua koper warna biru dan silver merek Polo beserta sepuluh botol bedak bayi.
“Dua pria itu, kini sudah diamankan dan diperiksa intensif di Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak Pidana Psikotropika, 8.000 Butir Pil Koplo Diamankan Ditresnarkoba Polda Sulsel
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.***