Bawa Ciu 88 Botol, Sebuah Mobil Terjaring Razia Polisi di Kota Solo

Miras yang diamankan dari mobil itu adalah ciu jenis klutuk 33 botol, ciu jenis ketan ireng 22 botol, ciu jenis leci 21 botol, dan ciu murni 12 botol

3 Juni 2023, 22:38 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Sebuah mobil Honda Mobilio terjaring razia rutin yang digelar Polsek Laweyan Polresta Solo lantaran membawa 88 botol minuman keras (miras).

Mobil tersebut terjaring saat razia yang dipimpin oleh Wakapolsek Laweyan AKP Sunarto di jalan Bhayangkara, Laweyan pada, Jum’at (2/6/2023) malam.

Pengemudi mobil merah yang membawa miras itu berinisial EHA (23) warga Salatiga. “Saat kami periksa bagasi mobilnya, terdapat beberapa kantong plastik dan kardus berisi Miras”, terang Sunarto, seperti dikutip dari Humas Polresta Solo.

Bawa Miras Naik Motor Tanpa Surat, Warga Sukoharjo Terciduk Polisi di Solo

Adapun rincian miras yang diamankan dari mobil itu adalah adalah ciu jenis klutuk 33 botol, ciu jenis ketan ireng 22 botol, ciu jenis leci 21 botol, dan ciu murni 12 botol.

Atas temuan itu, selanjutnya EHA dan barang bukti miras dibawa ke kantor Polsek Laweyan guna penyelidikan lebih lanjut. Ditambahkan, selain miras, razia kali ini juga melakukan penindakan tilang terhadap empat kendaraan karena tidak dapat menunjukkan surat surat.

Terpisah, Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang mengatakan, bahwa kegiatan razia rutin dilakukan pada malam hingga dini hari untuk mengantisipasi peredaran barang berbahaya atau terlarang dan penyakit masyarakat (pekat).

Jelang Lebaran 2023, Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Miras Sitaan dan Knalpot Brong

“Ini tujuannya demi terciptanya situasi yang aman kondusif di Kota Solo,” pungkasnya mewakili Kapolresta Solo.***

Berita Lainnya

Berita Terkini