JURNAL HARIANKOTA, SOLO– Patroli Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan 10 orang warga yang sedang asyik minum minuman keras (miras) di ruko Pasar Kembang Kota Solo pada, Sabtu (12/08/2023) malam.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan telah mengamankan 10 orang warga yang sedang asyik minum miras di ruko Pasar Kembang.
“Sepuluh warga tersebut diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Kota Solo dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat,” jelasnya seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta.
Bawa Pedang Hendak Berkelahi, 2 Pemuda Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Saat itu, Tim Sparta mendapatkan Informasi melalui Call Centre Sparta bahwasanya ada sekelompok warga yang sedang asyik minum miras di ruko Pasar Kembang tersebut.
Merespon informasi, Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan ternyata memang benar ada warga yang sedang pesta miras serta juga ada barang buktinya.
“Pada saat Tim Sparta tiba di lokasi, sekumpulan orang tersebut berusaha lari dan kabur dari lokasi, kemudian Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 orang,” imbuhnya.
Bekukan Dema, Rektor UIN Raden Mas Said Didemo Ratusan Mahasiswa
Masing-masing 10 orang warga yang diamankan terdiri inisial, RK, ST, BH, CP, SS, RAS, AS, AL, EA dan LS.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi adalah 1 botol bekas air mineral ukuran 1.6000 ml berisi miras jenis ciu,” jelas Arfian.
Saat ini 10 orang warga tersebut telah diamankan di Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta dan diproses sesuai aturan yang berlaku yaitu, dijerat pasal Tipiring.***