Bekukan Dema, Rektor UIN Raden Mas Said Didemo Ratusan Mahasiswa

Pembekuan Dema UIN RMS tersebut diduga dilatari pro-kontra pelaksanaan PBAK bagi mahasiswa baru yang disebut ada kerjasama dengan penyedia jasa pinjaman online

11 Agustus 2023, 22:27 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO– Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said (RMS) Surakarta menggelar demo menolak lima poin keputusan Rektor salah satunya membekukan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema). Demo dilakukan di gedung rektorat pada, Jum’at (11/8/2023).

Pembekuan Dema UIN RMS tersebut diduga dilatari pro-kontra pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru yang disebut ada kerjasama dengan penyedia jasa pinjaman online (Pinjol).

Massa unjuk rasa mahasiswa yang kompak berpakaian serba hitam itu menilai lima poin putusan hasil Sidang Dewan Kode Etik UIN RMS tersebut cacat moril. Massa mahasiswa menilai Dema UIN RMS tidak semestinya dibekukan.

Usai Hadiri Pengesahan Suran, 2 Anggota Perguruan Silat di Sukoharjo Jadi Korban Penganiayaan

Dalam aksi unjuk rasa itu, massa mahasiswa yang kompak berpakaian serba hitam juga mengungkap kekecewaannya lantaran tidak mendapat tanggapan dari pihak rektorat UIN RMS.

Salah satu mahasiswa peserta unjuk rasa, Mohammad Cameroon Bun Yan Ulil Albab menyatakan, bahwa pengambilalihan penyelenggaraan PBAK oleh universitas dan fakultas dari yang semula dilaksanakan Dema UIM RMS, menimbulkan persoalan baru.

“Pertanyaan yang muncul adalah mampukah pihak universitas dan fakultas mempersiapkan konsep PBAK dalam kurun waktu lima hari? ataukah PBAK akan diundur waktunya karena kondisi saat ini,” katanya.

Jelang Purna Jabatan, Ganjar Pranowo Resmikan Trans Jateng Rute Wonogiri-Solo

Menurutnya yang juga diamini oleh para peserta unjuk rasa lainnya, efek domino setelah Dema UIN RMS dibekukan sebagai penanggungjawab PBAK, maka juga akan berdampak terhadap mahasiswa baru yang akan menjadi peserta PBAK 2023.

“Kemudian, putusan soal Dema yang didesak untuk melakukan konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat rancu. Sebab jika mengacu pada putusan ketiga yakni, Dema dihentikan sementara, maka otomatis segala wewenang yang dilimpahkan kepada Dema UIN tidak lagi melekat menjadi tanggungjawabnya,” ujarnya.

Polres Sukoharjo Canangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Ini Tujuannya

Berita Lainnya