JURNAL HARIANKOTA– Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 menjadi sorotan Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo. Mereka menuntut agar pemerintah tidak menggunakan aturan baru, tapi kembali menggunakan peraturan lama.
Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, Selasa (8/11/2022) mengatakan, tuntutan itu disampaikan dengan pertimbangan jika menggunakan aturan baru yaitu, Permenaker Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan upahnya dinilai sangat kecil, masih jauh dari angka layak.
“Kalau aturan lama yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahum 2015, perhitungan upah berdasarkan penjumlahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,” kata Sukarno.
Diguyur Hujan, Jalur Cianjur-Ciwidey Tertutup Material Longsor
Menurutnya, jika aturan baru tersebut yang digunakan, maka penghitungan upah hanya akan menggunakan salah satu komponen, yaitu antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi saja.
“Oleh karenanya, terkait UMK 2023, kami dari FPB maupun serikat pekerja mohon kepada pemerintah menaikkan UMK memakai ketentuan PP lama (2015-Red). Karena kami melihat inflasi tahun 2023 sangat tinggi,” ujarnya.
Jika menggunakan Permenaker tahun 2021 dengan memilih salah satu komponen, menurutnya, nanti masih dibagi antara batas atas dengan batas bawah, ketemunya sangat kecil. diperkirakan kenaikan upah tidak mencapai 3%, sehingga daya beli buruh turun karena kenaikan upah dibawah inflasi 5%.
Kisah Nita Rocimah dan Yuan R Sang, Didukung LPEI Bawa Teh Bunga Indonesia Menuju Pasar Global
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Sukoharjo, Agustinus, saat dihubungi terpisah mengatakan, tentang rencana kenaikan UMK 2023, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kami akan menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan Sukoharjo yang terdiri atas Dispernaker, serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Rapat dijadwalkan pada akhir Nopember ini,” kata Agus.
Ia memastikan UMK 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan 2022. Namun kenaikan UMK itu masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yakni penetapan upah berdasarkan satuan tertentu.
“Biasanya ketentuan jelas mengacu pada keputusan Permenaker 2021 itu. Dasarnya pertumbuhan ekonomi, atau mungkin inflasi. Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena yang memiliki data inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu statistik,” pungkas Agustinus.(Sapto)