Masa Keanggotaan BPD Diperpanjang, Bupati Serahkan SK Perpanjangan
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun
17 Juli 2024,
10:03
WIB