Polisi menyita seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, sedotan, serta pakaian yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba
Kedua tersangka pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial PC diwilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp 350 juta
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat sekira 0,55 gram dalam bungkus plastik berisolasi warna oranye dengan tulisan shopee