Putusan hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan berdasarkan keyakinan bahwa dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik tersebut sebenarnya sudah cukup untuk di bawa Jaksa Penuntut Umum ke sidang penuntutan
Keterangan ahli dan saksi fakta di persidangan tersebut diharapkan bisa membuka lagi perkara sengketa waris serta dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Keterangan Waris dan penggelapan objek warisan