“Jadi kejadian ini dilatari adanya sebuah peristiwa pencurian, kemudian terjadi amuk massa di Desa Rajekwesi pada, 8 Oktober 2023 lalu. Dalam hal ini kami tidak bisa berspekulasi siapa pahlawan dan siapa yang jadi korban,” terangnya.
Hanya saja, sebagai penasehat hukum SU, Kusmanto mempertanyakan soal manajemen penangangan dan penyelidikan perkara oleh Satreskrim Polres Jepara. Tanggal 14 Oktober 2023 ada laporan dari pihak keluarga terduga pencuri, dan di tanggal yang sama juga ada penetapan tersangka.
“Kondisi seperti itu tidak lazim, sebab dalam kurun waktu sehari ada penangkapan, penetapan, dan penahanan dilakukan pada 15 Oktober 2023. Dengan gugatan praperadilan ini, kami berharap Polres Jepara dapat melakukan penanganan hukum dengan prosedur yang baik. Yang jelas kami keberatan dengan cara itu,” tandasnya. (Sapto)