JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo memproses hukum seorang pria berinisial WD (45), warga Trangsan, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, lantaran menyebarkan foto bugil seorang wanita dan mengaku sebagai anggota TNI.
Akibat perbuatannya itu, WD yang diketahui bekerja sebagai Satpam sebuah pabrik di daerah Gatak terancam hukuman kurungan penjara. Foto wanita inisial S yang sudah bersuami tersebut sengaja disebar, karena WD yang juga sudah memiliki istri tak mau diputus hubungan asmaranya dengan korban.
“Setelah adanya informasi mengenai WD ini, Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan, dan benar WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa, (10/1/2023).
Sebar Foto Hot Mantan, Anggota TNI Gadungan di Sukoharjo Diringkus Polisi
Kapolres menambahkan bahwa WD ternyata juga mengaku sebagai anggota TNI. Ia melakukan siasat itu untuk memperdaya korban untuk menjadi kekasihnya.
“Jadi WD ini juga seorang TNI gadungan. Status WD sebagai anggota TNI gadungan terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” terang Wahyu.
WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa. Di sana ia juga dikonfrontir dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatannya selama ini pura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban.
Palsukan Cap Tanda Tera Timbangan, Petugas Metrologi Gadungan Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo
Dalam perkara ini, WD dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Sapto)