Polresta Surakarta Tangkap 2 Orang Pengguna Ganja di Kamar Kos

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan hingga berhasil menangkap kedua pelaku

18 Maret 2025, 19:19 WIB

SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis ganja. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Pasar Kliwon Solo dan Wonogiri.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan hingga berhasil menangkap kedua pelaku pada, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar kos yang terletak di daerah Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengungkapkan identitas kedua pelaku adalah inisial AZA (19) warga Wonogiri, dan RA (21) warga Pasar Kliwon.

“Setelah diamankan kedua pelaku dilakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat-tempat tertutup lainnya atau yang dikuasai. Dan saat dilakukan penggeledahan ,petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) paket plastik klip transparan berisi ganja dari pelaku AZA ,” kata Edi, Selasa (18/3/2025).

Menurut pengakuan pelaku AZA, bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari akun Instagram Legalize.yeka (DPO) dengan cara pelaku AZA menjanjikan akan barter dengan 2 gram sabu.

Setelah ganja diterima di alamat sesuai web daerah UMS Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pelaku AZA tidak menyerahkan sabu yang dijanjikan, namun dikonsumsinya bersama temannya (pelaku RA-Red).

“Barang bukti lain yang diamankan adalah, sebuah kotak bungkus rokok Dji sam soe, 1 bendel kertas paper, 3 plastik klip warna putih, 1 unit handphone merk Xiomi, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario,” urainya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) lebih subsidair 127 ayat ( 1 ) huruf a, UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” pungkasnya. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini