Sajikan 2.000 Ketupat, Tuntas Subagyo Gelar Open House dan Halal Bihalal Dihadiri Sujiwo Tejo
Tujuan kegiatan selama Ramadhan adalah untuk melestarikan budaya
7 April 2025,
01:38
WIB
“Setelah mendapat laporan dari warga sekitar, langsung kami kerahkan beberapa petugas untuk menuju lokasi dan melakukan penagkapan terhadap tersangka AA,” imbuh AKP Ronny Margas.
Petugaspun melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti yang berupa 1 (satu) buah Sajam jenis Parang dan 1 (satu) buah Sajam jenis Caluk dari tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang sajam. “Kami pastikan semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, yang akan membuat warga sekitar merasa tidak nyaman dengan lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Ronny Margas. (ARM)