Latih Kepercayaan Diri Siswa, KBIT RA Alif Smart Surakarta Gelar Pasar Kaget
Tujuan gelaran pasar kaget kali ini agar anak memaknai lebih dalam tentang topik yang diajarkan di bulan ini tentang lingkungan sekitar
20 September 2024,
20:00
WIB
“Setelah mendapat laporan dari warga sekitar, langsung kami kerahkan beberapa petugas untuk menuju lokasi dan melakukan penagkapan terhadap tersangka AA,” imbuh AKP Ronny Margas.
Petugaspun melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti yang berupa 1 (satu) buah Sajam jenis Parang dan 1 (satu) buah Sajam jenis Caluk dari tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang sajam. “Kami pastikan semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, yang akan membuat warga sekitar merasa tidak nyaman dengan lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Ronny Margas. (ARM)