Selain itu PT BTM juga menduga kuat antara pemohon PKPU dalam Perkara Nomor: 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby dengan mantan Dirut PT BTM mempunyai itikad tidak baik terhadap PT BTM.
Indikasinya sangat kuat, pemohon PKPU saat persidangan memunculkan bukti salinan penetapan pencabutan permohonan audit investigasi dalam perkara Nomor: 28/Pdt.P/2023/PN Trg, yang mana pemohon PKPU bukan merupakan pihak dalam perkara Nomor: 28/Pdt.P/2023/PN Trg, sehingga patut dipertanyakan pemohon PKPU yang memunculkan dokumen tersebut sebagai bukti.
“Kami menduga kuat ada indikasi tidak baik antara pemohon PKPU dengan mantan Dirut PT BTM, bagaimana mungkin pemohon PKPU bisa memunculkan salinan penetapan pencabutan permohonan audit nomor 28 sedangkan pemohon PKPU bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, ini patut dipertanyakan. Malahan kami semakin yakin klien kami perlu dilakukan audit investigasi supaya permasalahan hukum ini bisa terang benderang,” tandas Ray menambahkan keterangan Nurul dan Sandhya. (Sapto)