“Kami dari unsur Aremania Kabupaten Malang yang kebanyakan di TKP, korban terbanyak di Kabupaten Malang yakni 77 orang. Tujuan kami ini menanyakan progres penanganan perkara,” ucap Zulham.
Zulham berharap agar penanganan kasus bisa lebih transparan, tidak hanya menjadi konsumsi internal kepolisian. Menurutnya perkembangan kasus perlu diinformasikan kepada publik, termasuk media massa dan warga Malang Raya yang menanti perkembangan perkara.
“Sebenarnya konstruksi perkara ada dua, kami berharap dari federasi ini lebih diutamakan karena mereka yang lebih bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pertandingan. Harusnya mereka punya independensi dalam pengelolaan pertandingan yang chaos ini,” tuturnya.
Konstruksi kedua dari kepolisian terkait penembakan gas air mata dan proses yang dilakukan terhadapnya. Ia mengaku sudah mendapat penjelasan dari penyidik terkait perkembangan penanganan perkara seperti apa.
“Hari ini sudah lengkap sekali informasi nya. Kami mendapat informasi bahwa ada proses etik dan ini yang kami ingin paham, sebenarnya mereka yang menembak diapakan. Ini kami tunggu, semoga akan ada jawaban. Treatment sudah ada, ‘ABC’-nya sudah ada, tinggal kejelasan yang belum kami dapatkan sampai hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Zulham menyampaikan, dari pertemuan tersebut diketahui penyidik telah melengkapi berkas perkara pada 21 November. Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa segera memproses untuk kemudian disidangkan.
Tragedi Stadion Kanjuruhan Jadi Sorotan Dunia, MU dan Arsenal Hingga Mesut Ozil Sampaikan Duka Cita
“Karena Aremania menunggu fakta yang hanya bisa dibuka di persidangan. Perkara ini akan sangat jelas di persidangan. Sampai sekarang belum jelas. Padahal semua menunggu,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dirmanto menjelaskan, dari penyidik Polda Jatim sudah melimpahkan kembali berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Berkas diserahkan ke kejaksaan, kita tunggu hasilnya,” jelas AKBP Dirmanto. Ia menambahkan terkait 20 polisi yang diduga terlibat penembakkan gas air mata, masih dalam proses sidang etik sekaligus dinonaktifkan dari jabatannya.
Presiden Jokowi Berduka atas Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan, Stop Liga 1 Sementara
“Kami menunggu bagaimana proses sidang di pengadilan. Kami tunggu hasilnya bagaimana, jadi polisi tidak salah dalam penjatuhan hukuman di kode etik nanti. Yang pasti mereka sudah tidak jabatan di Polda Jatim,” pungkasnya. (ARM)