Hingga periode Semester I tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II berhasil mengamankan 30.595.285 batang rokok illegal dan 4.062,25 liter MMEA (miras) illegal di wilayah kerjanya.
“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp24.218.472.771 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp43.953.864.738 ”, jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyadari pentingnya peran Bea dan Cukai dalam APBN yang begitu lekat untuk menyokong pengembangan industri, pemulihan ekonomi, dan perlindungan masyarakat dari barang ilegal.
Jakarta Candle, Lilin Produk UMKM Sukses Tembus Pasar Mancanegara
Selain itu, dengan keterlibatan instansi dan sinergi dengan lembaga terkait, diharapkan kinerja pemerintah dapat terus didongkrak untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (ARM)