“Mungkin suatu konsep yang akan kita gambarkan bagaimana keadilan bagi korban itu di terima, baik secara untuh atau sebagian yang sudah di investasikan ini bisa di kembalikan, tapi kita tidak ingin melanggar suatu regulasi ketentuan perundang undangan,” tambah Kombes Budi Hermanto.
Kapolresta Malang Kota itu mengungkapkan jika sampai dengan saat ini pihaknya terus meakukan pendalaman terhadap tersangka dan secara maraton akan mengundang beberapa saksi diantaranya Istri tersangka, bagian keuangan dan orang-orang Manager yang ada di perusahaan ATG itu sendiri.
“Sesuai dengan ijin dari perusahaan kita akan lihat domisilinya apakah memang sesuai dengan alamat domisili tentang badan hukum kita akan cek semuanya, termasuk aset, alat legalitas dari perusahaan tersebut,” pungkas Kombes Budi. (ARM)