JURNAL HARIANKOTA – LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah (Jateng), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, berkonsultasi terkait permasalahan SE Sekda Sukoharjo tentang program ASN beli beras lokal dengan cara potong gaji yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Tadi kami telah bertemu dengan bapak Kajari, berkonsultasi terkait kegaduhan atas beredarnya SE Sekda Sukoharjo tentang gerakan membeli beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sukoharjo,” kata Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro saat ditemui di kantor Kejari Sukoharjo, Selasa (30/8/2022).
Dalam pertemuan itu, Kusumo menyampaikan agar Kejari Sukoharjo ikut berperan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang dinilai ada sejumlah kejanggalan. Namun begitu, seperti disampaikan sebelumnya, ia juga tetap berharap SE Sekda tersebut dibatalkan.
“Kami tetap minta (kepada Pemkab Sukoharjo) membatalkan, dan meminta pak Sekda segera membikin surat baru untuk membatalkan program membeli beras bagi ASN di seluruh Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kusumo.
Mengingat pelaksanaan program itu akan mulai berjalan pada 1 September 2022, maka pembatalan melalui surat harus dilakukan sesegera mungkin. Hal itu menurut Kusumo untuk menghindari persoalan-persoalan baru yang akan muncul di belakang hari kemudian.
“Tapi kalau SE Sekda itu tidak dibatalkan, maka kami dengan terpaksa akan mengambil langkah-langkah hukum. Karena kami melihat dalam program ini ada mekanisme yang dilanggar. Salah satunya penunjukkan langsung CV Semangat Baru sebagai penyedia beras,” ujarnya.
Terpisah, beberapa saat usai LAPAAN RI bertemu dengan Kajari Sukoharjo, beredar SE terbaru yang diterbitkan Sekda Kabupaten Sukoharjo, Widodo, bernomor 526/3522/2022. Materi SE terbaru tentang pencabutan atau pembatalan SE sebelumnya.
Adapun bunyi SE terbaru yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Sukoharjo perihal gerakan membeli beras sebagai berikut:
Menunjuk surat Sekda Nomor 526/1338/2022 tanggal 3 Agustus 2022, perihal Gerakan Membeli Beras Sukoharjo, dipandang perlu mengevaluasi kembali mekanisme dan tata cara penyaluran beras bagi ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat dimaksud dicabut. SE terbaru tertanggal 30 Agustus 2022.
Dalam SE itu, tembusan juga disampaikan kepada Bupati dan Wakil Sukoharjo, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Sukoharjo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sukoharjo, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sukoharjo, dan terakhir Arsip.
Saat dikonfirmasi terkait SE terbaru tersebut, Widodo pun membenarkan adanya pencabutan SE tentang Gerakan Beli Beras Sukoharjo yang terbit pada 3 Agustus 2022 lalu. “Kami lakukan evaluasi mekanisme dan tata cara penyaluran beras,” kata Widodo singkat.(Sapto)