Kasus Penipuan Tiket Piala AFF di Solo, Polisi Tetapkan Warga Klaten Jadi Tersangka

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam jerat Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun

12 Februari 2025, 20:25 WIB

SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Respati Bayu Adhi (31), warga Klaten, ditetapkan Polresta Surakarta sebagai tersangka kasus penipuan tiket laga Timnas Indonesia melawan Filipina Piala AFF 2024 di Stadion Manahan, Kota Solo.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam jerat Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

“Pelaku sering menjual tiket di kalangan suporter, tapi saat laga Indonesia melawan Filipina pelaku mendapatkan pesanan dari beberapa teman dengan total 188 tiket nominal Rp 28 juta,” kata Sigit seperti dikutip pada, Rabu (12/2/2025).

Pelaku pada akhirnya tidak mendapatkan tiket sesuai yang dipesan, kemudian pada saat pelaku mengembalikan uang Rp 18 juta via transfer, yang Rp 10 juta tidak dapat dikembalikan.

“Atas kejadian itu, kemudian korban melapor ke polisi,” ungkap Sigit.

Dalam keterangannya, Respati mengaku sudah sering mendapat permintaan untuk membelikan tiket pertandingan sepakbola. Bisnisnya sebagai calo tiket sempat berjalan lancar saat laga Indonesia melawan Laos di Stadion Manahan.

“Sudah dua laga (sebagai calo), pertama bisa. Saya ambilnya dari teman di Tangerang. Lalu (laga Indonesia Vs Filipina) teman saya tidak bisa hubungi,” kata Respati, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/2/2025) kemarin.

Dalam perkara itu, Respati tidak pernah mempromosikan penjualan tiket, sebab orang yang memesan tiket adalah orang-orang yang sudah biasa berlangganan membeli tiket melalui dirinya.

Pembelian tiket Timnas tetap menggunakan akun Garuda Id milik pembeli. Namun entah mengapa, partner Respati tiba-tiba menghilang sebelum dia mendapatkan tiket Indonesia vs Filipina.

Sebelumnya, Respati ditangkap di di Masjid Al-Muhajirin Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten pada, Rabu (8/1/2025) sore. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, buku tabungan, dan beberapa barang lainnya. (SLO)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini