Kasus Alat Kelamin Suami Dipotong Istri, Polresta Solo Limpahkan Berkas ke Kejari

Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena korban sering menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui MiChat

25 Mei 2023, 20:30 WIB

Tak hanya itu saja, IPN juga meninggalkan hutang yang cukup banyak hingga memicu emosi YC lantaran saat mempertanyakan perihal hutang tersebut, IPN justru berniat menceraikan YC.

Akhirnya, saat hendak pulang kembali ke Denpasar, YC terbersit untuk memotong bagian sensitif suaminya itu.

Dalam kejadian ini, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh polisi yaitu, cutter, sprei hotel, pakaian korban dan daster yang terdapat bekas darah korban.

Atas perbuatannya, YC dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.***

Berita Lainnya

Berita Terkini