Apresiasi Supeltas, Polresta Surakarta Serahkan Bantuan 100 Kaos dan Sembako
Dengan pemberian kaos dan sembako diharapkan menjadi penambah semangat
5 April 2025,
19:10
WIB
Tak hanya itu saja, IPN juga meninggalkan hutang yang cukup banyak hingga memicu emosi YC lantaran saat mempertanyakan perihal hutang tersebut, IPN justru berniat menceraikan YC.
Akhirnya, saat hendak pulang kembali ke Denpasar, YC terbersit untuk memotong bagian sensitif suaminya itu.
Dalam kejadian ini, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh polisi yaitu, cutter, sprei hotel, pakaian korban dan daster yang terdapat bekas darah korban.
Atas perbuatannya, YC dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.***