Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Grogol kemudian melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya ialah BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol.
“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin menguasai kendaraan korban selanjutnya menjualnya dan rencananya hasil penjualannya untuk membayar hutang di bank,” ungkap Kapolres.
Tersangka saat ini dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo, karena tersangka telah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Sapto)