Atas program yang telah memicu kegaduhan publik tersebut, DPD NasDem Sukoharjo menyatakan empat poin pernyataan sikap. Pertama, keberatan serta menolak dengan keras SE Sekda Nomor 526/3200/2022 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2022. Meminta supaya dicabut karena diduga tidak ada payung hukumnya.
“Kedua, kami mendesak DPRD Sukoharjo menggunakan kewenangannya dalam fungsi pengawasan untuk memanggil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappeda, dan OPD terkait untuk memberikan klarifikasi dan disiarkan langsung secara terbuka kepada masyarakat,” sebutnya.
Poin ketiga, pada prinsipnya DPD NasDem Sukoharjo mengapresiasi semangat Pemkab Sukoharjo dalam upaya membantu penyerapan hasil panen petani, namun sangat disayangkan mekanisme yang ditempuh tanpa ada pertimbangan politik dan hukum hingga memicu kegaduhan.
Diduga Minta Uang Peserta Penjaringan Perangkat Desa, Kades Kenaiban di Klaten Terancam Dipolisikan
“Terakhir, atau ke empat, dalam upaya pencegahan korupsi, Pemkab Sukoharjo harus benar-benar memahami fungsi dan kewenangannya sebagai Pemerintah Daerah. Kami minta Pemkab Sukoharjo sebelum menerbitkan sebuah kebijakan terlebih dulu melakukan kajian. Jangan sampai Pemkab Sukoharjo terlihat ‘bodoh’ dan terlihat ‘grusa-grusu’ (terburu-buru),” tegasnya.
Sebelumnya, kritik yang sama juga disuarakan LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng, melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua Umum.
“Program Gerakan Beli Beras Sukoharjo bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukoharjo ini sangat sulit jika dinyatakan tanpa paksaan. Buktinya semua ASN, khususnya guru disodori draft pemberian kuasa potong gaji. Siapa yang berani menolak jika mendapat sodoran draft itu,” katanya.
Dakwaan JPU Tak Terbukti, Pengusaha Sarung Tangan Karet Asal Sukoharjo Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan
Ditegaskan Kusumo, dalam kasus ini, eksekutif sulit mengelak anggapan terpenuhinya unsur pemaksaan secara institusi kepada ASN dibawah pengaruh kekuasaan pejabat, dalam hal ini, masing-masing kepala dinas yang berperan.
“Draft pemberian kuasa potong gaji itu pemaksaan halus kepada bawahan namanya. Nggak mungkin para guru itu menolak dipotong gajinya untuk beli beras. Misalnya ada yang menolak, apa ada jaminan mereka tidak dimutasi ke tempat yang jauh terpencil,” imbuhnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Sukoharjo, Widodo, sebelumnya menyampaikan, bahwa SE tersebut sifatnya himbauan dimana ASN diimbau membeli beras jenis premium dengan harga Rp 11 ribu per kilogram. Pembelian dilakukan dengan cara potong gaji dan tidak ada paksaan karena sifatnya imbauan.
Layani Pemesan Tukar Uang Baru TE 2022, Kas Keliling BI Singgah di Sukoharjo