Dengan ditemukannya bukti, bahwa bocornya data tamu bukan Andrea pelakunya, maka dari pihak kuasa hukum akan melakukan sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak Andrea sebagai karyawan yang telah dipecat oleh manajemen hotel secara sepihak.
“Perlu kami jelaskan, bahwa pada saat tamu tersebut datang menginap hingga check out, klien kami saat itu sedang off, yang menerima tamu saat itu adalah karyawan lainnya. Klien kami baru masuk pada malam hari saat dua oknum yang mengaku polisi ini datang ke hotel,” papar Angga.
Atas perlakuan manajemen hotel yang dinilai sewenang-wenang itu, Andrea melalui kuasa hukumnya akan mengirimkan somasi dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo. Bahkan tidak menutup kemungkinan jalur hukum akan ditempuh jika ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Kasasi Dikabulkan MA, Desakan Revitalisasi Taman Sriwedari Surakarta Kembali Mengemuka
“Kami akan mendatangi Disnaker Sukoharjo untuk mempertanyakan eksistensi UU Ketenagakerjaan, dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan terkait pemutusan hubungan kerja, mestinya harus diawali surat teguran terlebih dulu, minimal tiga kali. Tidak bisa tiba-tiba langsung main pecat,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Andrea menambahkan, kontrak kerjanya di hotel tersebut sebenarnya sudah berakhir sejak Desember 2021 lalu. Namun oleh manajemen, ia masih dipekerjakan tanpa ikatan status yang jelas hingga akhirnya dipecat secara lisan pada pertengahan September 2022 lalu.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Andi selaku Manajer Hotel “T” secara singkat mengatakan, sejak pandemi Covid-19 hingga sekarang sama sekali tidak ada melakukan PHK terhadap karyawan secara sepihak.
Hanya Dapat Upah Rp30 Ribu, Sepasang Kekasih di Sukoharjo Nekat Jadi Kurir Sabu
“Kami tidak ada PHK karyawan secara sepihak, dari mulai pandemi sampai dengan sekarang. Terkait dengan pemanggilan kepolisian, silahkan konfirmasi langsung saja ke pihak polisi. Kalau soal penjelasan status karyawan, langsung datang ke kantor saja,” pungkasnya.(Sapto)