Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan di Sukoharjo, Karyawan Hotel ini Mengadu Dipecat Sepihak Secara Lisan

Seorang karyawan mengaku dipecat secara lisan oleh manajemen hotel tanpa alasan yang jelas

10 Oktober 2022, 20:39 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Kasus dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan berupa pemecatan secara sepihak menimpa seorang karyawan hotel “T” di kawasan Grogol, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Andrea Satria Pratama (21) nama karyawan tersebut, mengaku dipecat secara lisan oleh manajemen hotel tanpa alasan yang jelas. Warga Baki, Sukoharjo ini menduga, alasan pemecatan dipicu komplain seorang tamu yang tidak terima lantaran ada pihak lain mengetahui keberadaannya saat menginap di hotel tersebut.

Andrea sendiri sebelum dipecat dari pekerjaannya, bertugas di bagian front office atau resepsionis. Bekerja dengan sistem bergiliran dengan karyawan lainnya dengan tugas menerima dan mencatat data tamu yang menginap di hotel itu.

Sinopsis Film Homefront Bioskop Trans TV, Aksi Jason Statham Melibas Geng Narkoba

Dari komplain tamu yang tidak terima itu, rupanya juga berujung laporan ke kepolisian yakni Polres Sukoharjo. Tamu ini meminta agar ada pengusutan secara hukum terhadap oknum yang diduga menyebarkan keberadaannya di hotel “T” tersebut.

Imbas dari laporan, Andrea menjadi salah satu orang yang dipanggil Polres Sukoharjo pada, Senin (10/10/2022), untuk dilakukan klarifikasi. Ia menyampaikan keterangan terkait kronologi kejadian bocornya nama tamu tersebut.

Ia hadir didampingi kuasa hukumnya dari kantor Firma Hukum GP Law Firm and Associates. Kepada petugas, ia menyampaikan keterangan, bahwa saat kejadian selang satu hari setelah tamu dimaksud ceck out, ada dua oknum salah satunya mengaku dari kepolisian meminta daftar tamu.

Polri Pastikan Perusuh Diluar Stadion Kanjuruhan Malang Bakal Diproses Hukum

“Ini terkait penyebaran informasi secara elektronik. Dalam hal ini, klien kami selaku pihak yang diundang untuk melakukan klarifikasi. Yang menjadi persoalan sebenarnya adalah efek dari perkara ini menjadikan klien kami kehilangan penghasilan karena dipecat dari pekerjaannya,” kata T. Priyanggo Trisaputro. JS atau Angga dari GP Law Firm and Associates.

Menurut Angga, didampingi rekannya, Syarif Kurniawan, pihak hotel semestinya melakukan klarifikasi terlebih dulu sebelum melakukan pemecatan. Bocornya data tamu disebutkan bukan disebabkan karena kesengajaan. Saat kejadian kedatangan dua oknum yang meminta data tamu, oleh Andrea saat itu tidak dilayani.

“Kebetulan, klien kami sedang melakukan rekap data tamu, dan kebetulan buku tamunya berada di atas meja resepsionis. Oleh salah satu oknum itu kemudian dipotret tanpa izin. Tadi juga sudah ditemukan buktinya dari CCTV hotel, bahwa klien kami bukan yang membocorkan data tamu,” papar Angga.

Ustadz Adi Hidayat Jadi Magnet Tabligh Akbar Sambut Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48

Berita Lainnya

Berita Terkini