Menyinggung alasan membuang limbah cair ke sungai, menurutnya, karena IPAL gagal fungsi. Limbah cair itu dibuang langsung ke sungai melalui saluran yang mengarah ke sungai. Hal itu dilakukan sudah cukup lama hingga akhirnya mendapat protes warga.
Seperti diberitakan, protes bau limbah pabrik tahu ini mengemuka setelah direspon Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro berdasarkan laporan warga. Ia meninjau lokasi bersama warga pada, Selasa (6/6/2023) kemarin sore.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa pabrik tahu ini membuang limbah secara sembarangan di sungai hingga menyebabkan pencemaran. Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran,” kata Kusumo.
Dosen UMM Ciptakan Produk Pakaian Lewat Teknik Ramah Lingkungan
Ia menegaskan, bau tak sedap dan pembuangan limbah sembarangan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Selain itu, juga melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami akan melakukan kajian, bila nanti ternyata ditemukan unsur pidananya, maka langkah hukum juga akan kami lakukan. Pelaku dapat dijerat UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandas Kusumo. (Sapto)