“Keputusan MK tersebut merupakan bukti pengakuan kedaulatan rakyat dan juga kemenangan demokrasi,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis pada, Rabu (21/6/2023), menyatakan tidak mempermasalahkan Presiden Jokowi cawe-cawe atau ikut serta mengurus pemilu yang dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai presiden.
“Harusnya semua lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, baik KPU, Bawaslu dan yang lainnya, fokus pada pekerjaannya saja agar Pemilu berjalan Luber dan Jurdil ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil ). Kalau Pemilu sukses otomatis segala harapan rakyat juga terpenuhi sehingga berdampak ke semua sendi kehidupan menjadi baik,” tandasnya. (Sapto)