SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Enam remaja anak baru gede (ABG) diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta lantaran kedapatan membawa obat terlarang jenis Trihexyphenidyl yang dikenal untuk mengatasi penyakit Parkinson.
Semula para ABG yang diduga pengguna obat terlarang tersebut diamankan warga di Ringroad Mojosongo Jebres, Kota Surakarta, Minggu (26/01/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB. Warga yang resah, kemudian lapor polisi.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam ABG yang kedapatan membawa obat jenis Trihexyphenidyl.
“Penangkapan keenam ABG tersebut berawal saat Tim Sparta mendapat laporan dari Call Center bahwa di Wilayah Ringroad Mojosongo, Jebres, warga mengamankan sekelompok anak muda yang membawa bungkusan berisi obat-obatan terlarang,” ucap Arfian.
Merespon laporan, Tim Sparta langsung bergerak. Sesampainya di lokasi, kelompok anak muda tersebut sudah diamankan warga dan kemudian oleh Tim Sparta dibawa ke Mako Polresta Surakarta beserta barang buktinya.
“Untuk identitas masing-masing ABG yang diamankan, adalah J (15) warga Gawok, Sukoharjo; dan lima orang warga Purwosari insial ARR (16 ), MRP (15) , MAS (15), AYP (16) serta RAA (17),” ungkapnya.
Dari enam ABG itu, Tim Sparta juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 unit Handphone dan 2 bungkus obat jenis Trihexyphenidyl serta 7 plastik klip.
“Selanjutnya keenam ABG beserta barang buktinya tersebut diserahkan ke Sat Reskrim untuk tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas Kasat Samapta. (SLO)